Honorer yang Bunuh Istri di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:00 WIB
Muhammad Nurul Anwar (30), seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto/Dok.Sindonews
LOMBOK TIMUR - Muhammad Nurul Anwar (30), seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lilis Sukmawati (29). Berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, di rumah mereka yang terletak di wilayah Kembang Sari, Kecamatan Selong. Pelaku menebas istrinya hingga tewas dengan alasan sakit hati karena sang istri menolak membayar hutang yang dimiliki pelaku kepada calon TKI yang gagal diberangkatkan.

Anwar yang diduga berperan sebagai calo TKI, terlilit hutang dan sering mendapat tekanan dari para calon TKI yang menuntut pengembalian uang mereka.

Dalam keterangannya kepada polisi pada Selasa (9/7/2024) pagi, Anwar mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya hilaf dan sangat menyesali perbuatan saya," ungkapnya dengan wajah penuh penyesalan.



Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, handphone, dan parang yang digunakan Anwar untuk menebas istrinya. Atas perbuatannya, Anwar dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan bahwa pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. "Berkas tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content