Honorer yang Bunuh Istri di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Juli 2024 - 15:00 WIB
Muhammad Nurul Anwar (30), seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto/Dok.Sindonews
LOMBOK TIMUR - Muhammad Nurul Anwar (30), seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lilis Sukmawati (29). Berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, di rumah mereka yang terletak di wilayah Kembang Sari, Kecamatan Selong. Pelaku menebas istrinya hingga tewas dengan alasan sakit hati karena sang istri menolak membayar hutang yang dimiliki pelaku kepada calon TKI yang gagal diberangkatkan.
Anwar yang diduga berperan sebagai calo TKI, terlilit hutang dan sering mendapat tekanan dari para calon TKI yang menuntut pengembalian uang mereka.
Dalam keterangannya kepada polisi pada Selasa (9/7/2024) pagi, Anwar mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya hilaf dan sangat menyesali perbuatan saya," ungkapnya dengan wajah penuh penyesalan.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, di rumah mereka yang terletak di wilayah Kembang Sari, Kecamatan Selong. Pelaku menebas istrinya hingga tewas dengan alasan sakit hati karena sang istri menolak membayar hutang yang dimiliki pelaku kepada calon TKI yang gagal diberangkatkan.
Anwar yang diduga berperan sebagai calo TKI, terlilit hutang dan sering mendapat tekanan dari para calon TKI yang menuntut pengembalian uang mereka.
Dalam keterangannya kepada polisi pada Selasa (9/7/2024) pagi, Anwar mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. "Saya hilaf dan sangat menyesali perbuatan saya," ungkapnya dengan wajah penuh penyesalan.
Lihat Juga :