Polisi Amankan 432 Liter Miras, Pemiliknya Belum Diketahui
Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:12 WIB
TALAUD - Sebanyak 432 liter minuman keras (miras) cap Tikus berhasil diamankan apara kepolisian di salah satu kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Lirung. Minuman keras itu dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 30 dos dan dimasukkan dalam 15 karung.
Kapolsek Lirung Kepulauan Talaud Ipda La Ali mengatakan miras ditemukan di ruang bagasi (palka) kapal. Pihaknya telah membuat laporan polisi terkait diamankannya miras tersebut.
“Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah miras jenis cap Tikus pada Sabtu (22/8/2020) pagi. Kita telah membuat laporan polisi dan menyita barang bukti serta mengamankan barang bukti di Polsek Lirung,” ujar Kapolsek, Minggu (23/8/2020).
Menariknya, hingga diamankannya barang bukti miras belum ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan miras tersebut.(Baca juga : Talaud Ekspor 6 Ton Serat Abaka ke Jepang, Jadi Bahan Baku Uang Kertas )
Diketahui, aparat kepolisian memang gencar melakukan pengamanan di pelabuhan Lirung selama COVID-19.
Sebelumnya, personel KP3 Polsek Lirung bersama Koramil juga tetap melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Pelabuhan Lirung, Talaud, Sabtu (22/08/2020) pagi.
Diawali dengan pengawasan terhadap KM Barcelona yang tiba sekitar pukul 05.22 WITA, dilanjutkan di KM Holly Merry yang tiba pukul 05.52 WITA.
Salah seorang personel KP3, Bripka Steven Dapitan mengatakan, kegiatan meliputi pengawasan naik turunnya penumpang, aktivitas bongkar muat dan imbauan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.(Baca juga : 7.344 Liter Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Lirung Talaud )
“Penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Lirung diperiksa suhu tubuhnya, kemudian dilakukan pendataan di Posko COVID-19. Setelah itu diminta melakukan isolasi mandiri yang diawasi oleh relawan desa masing-masing,” pungkasnya.
Kapolsek Lirung Kepulauan Talaud Ipda La Ali mengatakan miras ditemukan di ruang bagasi (palka) kapal. Pihaknya telah membuat laporan polisi terkait diamankannya miras tersebut.
“Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah miras jenis cap Tikus pada Sabtu (22/8/2020) pagi. Kita telah membuat laporan polisi dan menyita barang bukti serta mengamankan barang bukti di Polsek Lirung,” ujar Kapolsek, Minggu (23/8/2020).
Menariknya, hingga diamankannya barang bukti miras belum ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan miras tersebut.(Baca juga : Talaud Ekspor 6 Ton Serat Abaka ke Jepang, Jadi Bahan Baku Uang Kertas )
Diketahui, aparat kepolisian memang gencar melakukan pengamanan di pelabuhan Lirung selama COVID-19.
Sebelumnya, personel KP3 Polsek Lirung bersama Koramil juga tetap melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Pelabuhan Lirung, Talaud, Sabtu (22/08/2020) pagi.
Diawali dengan pengawasan terhadap KM Barcelona yang tiba sekitar pukul 05.22 WITA, dilanjutkan di KM Holly Merry yang tiba pukul 05.52 WITA.
Salah seorang personel KP3, Bripka Steven Dapitan mengatakan, kegiatan meliputi pengawasan naik turunnya penumpang, aktivitas bongkar muat dan imbauan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.(Baca juga : 7.344 Liter Miras Cap Tikus Disita di Pelabuhan Lirung Talaud )
“Penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Lirung diperiksa suhu tubuhnya, kemudian dilakukan pendataan di Posko COVID-19. Setelah itu diminta melakukan isolasi mandiri yang diawasi oleh relawan desa masing-masing,” pungkasnya.
(nun)
tulis komentar anda