Polisi Amankan 432 Liter Miras, Pemiliknya Belum Diketahui

Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:12 WIB
Personel KP3 Polsek Lirung bersama Koramil tetap melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Pelabuhan Lirung, Talaud, Sabtu (22/08/2020) pagi. FOTO : IST
TALAUD - Sebanyak 432 liter minuman keras (miras) cap Tikus berhasil diamankan apara kepolisian di salah satu kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Lirung. Minuman keras itu dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 30 dos dan dimasukkan dalam 15 karung.

Kapolsek Lirung Kepulauan Talaud Ipda La Ali mengatakan miras ditemukan di ruang bagasi (palka) kapal. Pihaknya telah membuat laporan polisi terkait diamankannya miras tersebut.



“Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah miras jenis cap Tikus pada Sabtu (22/8/2020) pagi. Kita telah membuat laporan polisi dan menyita barang bukti serta mengamankan barang bukti di Polsek Lirung,” ujar Kapolsek, Minggu (23/8/2020).

Menariknya, hingga diamankannya barang bukti miras belum ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan miras tersebut.(Baca juga : Talaud Ekspor 6 Ton Serat Abaka ke Jepang, Jadi Bahan Baku Uang Kertas )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!