Pegi Setiawan Siap Gugat Balik Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Senin, 08 Juli 2024 - 20:49 WIB
BANDUNG - Pegi Setiawan , pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016, siap menggugat balik Polda Jawa Barat. Ia menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas pencemaran nama baik dan kerugian materil yang dialaminya selama ditahan.
Keputusan ini diambil setelah Pegi memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim dalam amar putusannya memerintahkan Polda Jabar untuk merehabilitasi nama baik Pegi dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Toni menjelaskan, gugatan tersebut akan mencakup dua aspek, yaitu kerugian materil dan immateril. Kerugian materil dihitung dari hilangnya pendapatan Pegi selama ditahan, penyitaan motornya dan pamannya, serta biaya sewa motor selama 8 tahun.
"Total kerugian materil bisa mencapai Rp180 juta," jelas Toni.
Sedangkan untuk kerugian immateril, Pegi menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ia dicap sebagai pembohong, pembunuh, dan berbagai tuduhan lain yang berakibat pada rasa malu dan tekanan mental bagi Pegi dan keluarganya.
"Gugatan immateriil ini bisa mencapai miliaran rupiah," tegas Toni.
Langkah Pegi ini menjadi bukti bahwa dia tidak terima perlakuan yang diterimanya dari pihak kepolisian. Ia bertekad untuk membersihkan namanya dan mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
Keputusan ini diambil setelah Pegi memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim dalam amar putusannya memerintahkan Polda Jabar untuk merehabilitasi nama baik Pegi dan menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM, kuasa hukum Pegi, di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Toni menjelaskan, gugatan tersebut akan mencakup dua aspek, yaitu kerugian materil dan immateril. Kerugian materil dihitung dari hilangnya pendapatan Pegi selama ditahan, penyitaan motornya dan pamannya, serta biaya sewa motor selama 8 tahun.
"Total kerugian materil bisa mencapai Rp180 juta," jelas Toni.
Sedangkan untuk kerugian immateril, Pegi menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ia dicap sebagai pembohong, pembunuh, dan berbagai tuduhan lain yang berakibat pada rasa malu dan tekanan mental bagi Pegi dan keluarganya.
"Gugatan immateriil ini bisa mencapai miliaran rupiah," tegas Toni.
Langkah Pegi ini menjadi bukti bahwa dia tidak terima perlakuan yang diterimanya dari pihak kepolisian. Ia bertekad untuk membersihkan namanya dan mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
(hri)
tulis komentar anda