Diserbu Wisatawan, Jabar Perketat Penerapan Protokol COVID-19
Minggu, 23 Agustus 2020 - 11:24 WIB
Operasi Gabungan Penerapan Sanksi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, dalam upaya memperketat pengawasan protokol kesehatan, pihaknya telah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) dalam Operasi Gabungan Penerapan Sanksi yang dipimpin Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.(Baca juga : Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Menurut Ade, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar. Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77.000 pelanggaran protokol kesehatan.
"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, dalam upaya memperketat pengawasan protokol kesehatan, pihaknya telah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) dalam Operasi Gabungan Penerapan Sanksi yang dipimpin Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.(Baca juga : Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Menurut Ade, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar. Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77.000 pelanggaran protokol kesehatan.
"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(nun)
tulis komentar anda