Diserbu Wisatawan, Jabar Perketat Penerapan Protokol COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sektor pariwisata di Provinsi Jawa Barat yang sempat terpuruk mulai menggeliat seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terbukti, pada libur panjang (long weekend) pekan ini, sejumlah objek wisata di Jabar diserbu wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengakui, geliat sektor pariwisata telah berdampak positif terhadap meningkatnya okupansi hotel, termasuk restoran dan usaha sejenisnya.
Dia menyebutkan, kepadatan wisatawan pada long weekend kali ini terpantau di antaranya di wilayah Bandung Raya , termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kemudian Bogor, Pangandaran, hingga kawasan Pantai Selatan dan Cirebon.
Meski begitu, Dedi memastikan bahwa geliat pariwisata tersebut tetap dibarengi pengawasan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan COVID-19. Bahkan, dia meyakinkan, pengawasan protokol kesehatan kini semakin diperketat.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata setempat untuk memastikan bahwa para pelaku industri wisata, termasuk hotel dan restoran serta usaha sejenis sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan, terutama sekitar objek wisata karena long weekend," ujar Dedi, Minggu (23/8/2020).(Baca juga : Wisata di Bandung dapat Diskon, Yuk Pakai Tema Kemerdekaan )
Dedi menjelaskan, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/1222-Pemas Tahun 2020 tentang Panduan Strategi: Adaptasi Kebiasaan Baru Bidang Parbudekraf berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar masih mengandalkan wisatawan domestik dalam upaya membangkitkan kembali industri pariwisata. Dia memastikan, sejak AKB diterapkan, wisatawan yang berkunjung ke Jabar seluruhnya merupakan wisatawan nusantara.
"Target penyesuaian di masa pandemi COVID-19 sebanyak 19 juta orang. sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. yang perlu digarisbawahi adalah semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas pengunjung," tegasnya.
Operasi Gabungan Penerapan Sanksi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, dalam upaya memperketat pengawasan protokol kesehatan, pihaknya telah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) dalam Operasi Gabungan Penerapan Sanksi yang dipimpin Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.(Baca juga : Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Menurut Ade, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar. Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77.000 pelanggaran protokol kesehatan.
"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengakui, geliat sektor pariwisata telah berdampak positif terhadap meningkatnya okupansi hotel, termasuk restoran dan usaha sejenisnya.
Dia menyebutkan, kepadatan wisatawan pada long weekend kali ini terpantau di antaranya di wilayah Bandung Raya , termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kemudian Bogor, Pangandaran, hingga kawasan Pantai Selatan dan Cirebon.
Meski begitu, Dedi memastikan bahwa geliat pariwisata tersebut tetap dibarengi pengawasan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan COVID-19. Bahkan, dia meyakinkan, pengawasan protokol kesehatan kini semakin diperketat.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata setempat untuk memastikan bahwa para pelaku industri wisata, termasuk hotel dan restoran serta usaha sejenis sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan, terutama sekitar objek wisata karena long weekend," ujar Dedi, Minggu (23/8/2020).(Baca juga : Wisata di Bandung dapat Diskon, Yuk Pakai Tema Kemerdekaan )
Dedi menjelaskan, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/1222-Pemas Tahun 2020 tentang Panduan Strategi: Adaptasi Kebiasaan Baru Bidang Parbudekraf berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar masih mengandalkan wisatawan domestik dalam upaya membangkitkan kembali industri pariwisata. Dia memastikan, sejak AKB diterapkan, wisatawan yang berkunjung ke Jabar seluruhnya merupakan wisatawan nusantara.
"Target penyesuaian di masa pandemi COVID-19 sebanyak 19 juta orang. sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. yang perlu digarisbawahi adalah semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas pengunjung," tegasnya.
Operasi Gabungan Penerapan Sanksi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, dalam upaya memperketat pengawasan protokol kesehatan, pihaknya telah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) dalam Operasi Gabungan Penerapan Sanksi yang dipimpin Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.(Baca juga : Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )
Menurut Ade, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar. Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77.000 pelanggaran protokol kesehatan.
"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade.
(nun)