5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Senin, 08 Juli 2024 - 13:16 WIB
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!

Pada klaimnya, Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

2. Penetapan Status Tersangka Dirasa Tidak Sah

Pada putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Polda Jabar tak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Baca Juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Lebih jauh, berdasarkan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan hal yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum Pegi, sehingga sidang praperadilan selesai. Maka dari itu, termohon (Polda Jabar) juga diminta untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan pemohon (Pegi).

3. Sidang Praperadilan Sempat Diwarnai Drama

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan dalam status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Setelah serangkaian drama yang terjadi, akhirnya hakim telah memutus perkaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!