Miris! 191 Anak di Bojonegoro Nikah Dini, Puluhan Diantaranya Hamil Duluan

Minggu, 07 Juli 2024 - 09:36 WIB
Baca Juga: Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa

"Namun, perlu diingat bahwa sesuai undang-undang, usia minimal menikah adalah 19 tahun," tegasnya.

Solikin juga menekankan bahwa pernikahan dini dengan dispensasi kawin merupakan akibat dari masalah pendidikan yang kurang memadai.

"Berbagai alasan yang diajukan untuk diska itu adalah akibat. Masalah utamanya adalah pendidikan, karena mayoritas pemohon diska adalah anak putus sekolah," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!