FGD 2024, Perkuat Peran DPD dalam Mewujudkan Kepentingan Daerah
Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:20 WIB
”Bentuk pelaksanaan Administrasi Publik modern membutuhkan proses collaborative government, yang akan sangat membutuhkan peran DPD,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa DPD RI berstatus kolektif kolegial, sehingga pimpinan dan anggota, mempunyai statusnya yang sama. Anggota DPD harus memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
“Sikap kritis harus dipertahankan, jangan malah dimatikan. Kritis harus bersifat konstruktif bukan sebaliknya. Harus diperhatikan bahwa Senator tidak boleh berpikir menang-kalah, tetapi harus berpikir dengan semangat gotong royong dan penuh kesantunan,” ucapnya.
Secara khusus para senator menyoroti fungsi alat kelengkapan DPD RI. Mereka sepakat bahwa Pansus Tatib DPD RI harus segera dievaluasi, baik proses yang dilaksanakan maupun hasil yang didapat nantinya.
Banyak poin keputusan yang ditambahkan atau dihilangkan tanpa ada kesepakatan. Disinyalir ada pihak luar yang ikut mengatur hasil keputusan pansus tatib. Panitia tatib digunakan untuk kepentingan politik, dan malah menjegal anggota yang lain.
“Ada banyak titipan politik dari pihak-pihak luar yang ditujukan untuk membatasi Gerakan anggota DPD. Bahkan untuk kegiatan perjalanan ke luar negeri dan kunjungan ke daerah juga dibatasi secara tidak wajar oleh oknum kesekretariatan,” paparnya.
Peristiwa seperti ini justru akan melemahkan peran DPD dalam mendukung agenda otonomi daerah. Dalam diskusi juga dibahas secara detail terkait kepemimpinan di DPD RI termasuk kebutuhan akan pimpinan yang berintegritas.
Lihat Juga: Miss Indonesia 2025 Gelar Audisi di Yogyakarta, Peserta Ini Ingin Jadi Perempuan Berintegritas
(ams)
tulis komentar anda