Saksi Ahli Dinilai Tak Independen, Kuasa Hukum Polda Jabar: Perasaan Pemohon Aja

Kamis, 04 Juli 2024 - 14:03 WIB
Baca Juga: Pengacara Kesal Ahli Hukum Pidana dari Polda Jabar Sudutkan Pegi Setiawan

Nurhadi mengungkapkan, Prof Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana.”Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.

Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti. Sehingga tidak ada kesimpulan yang bisa dipetik dari jawaban Prof Agus Surono dalam persidangan tersebut.

”Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” terangnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!