Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Prof Agus Surono, ahli pidana dari Universitas Pancasila, menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).



Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!