Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB
BANDUNG - Prof Agus Surono, ahli pidana dari Universitas Pancasila, menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.
Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016silam.
Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.
"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.
Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016silam.
Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.
"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.
tulis komentar anda