Soal Saksi Fakta Tak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:38 WIB
”Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Menurut dia, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan diketahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan dengan sebutan Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
”Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana. Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta,” tandasnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(ams)
tulis komentar anda