Raja Ampat Dibuka buat Pelancong Lokal, 10 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 20:32 WIB
WAISAI - Destinasi wisata di Raja Ampat resmi kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. Untuk sementara, baru wisatawan domestik yang bisa plesir ke Raja Ampat.
Guna mendukung aktivitas wisata dan mencegah penyebaran COVID-19 , Pemkab Raja Ampat menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh para wisatawan yang berkunjung. Aturan baru berwisata ke Raja Ampat tersebut diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: Hasil Swab, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin Positif COVID-19)
Abdul Faris Umlati menyatakan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Ia berharap agar seluruh pengunjung atau wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan. (Baca juga: N250 Gatot Kaca Tiba di Yogyakarta, Tempuh Jalan Darat 567 Km)
"Hari ini Raja Ampat masuk zona hijau, namun tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna untuk mencegah Corona. Dan hari ini kita lakukan luncurkan protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat," katanya. Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang akan terjadi.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo menegaskan bahwa semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online. "Kita di Raja Ampat sudah menyusun protokol Kesehatan untuk pariwisata. Mulai hari ini wisatawan ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online. Sehingga bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat," tegas Yusdi.
Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Di antaranya melakukan pembenahan dan perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata, bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.
10 Aturan Baru Berwisata ke Raja Ampat:
1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id
Guna mendukung aktivitas wisata dan mencegah penyebaran COVID-19 , Pemkab Raja Ampat menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh para wisatawan yang berkunjung. Aturan baru berwisata ke Raja Ampat tersebut diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga: Hasil Swab, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin Positif COVID-19)
Abdul Faris Umlati menyatakan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Ia berharap agar seluruh pengunjung atau wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan. (Baca juga: N250 Gatot Kaca Tiba di Yogyakarta, Tempuh Jalan Darat 567 Km)
"Hari ini Raja Ampat masuk zona hijau, namun tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna untuk mencegah Corona. Dan hari ini kita lakukan luncurkan protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat," katanya. Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang akan terjadi.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo menegaskan bahwa semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online. "Kita di Raja Ampat sudah menyusun protokol Kesehatan untuk pariwisata. Mulai hari ini wisatawan ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online. Sehingga bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat," tegas Yusdi.
Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Di antaranya melakukan pembenahan dan perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata, bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.
10 Aturan Baru Berwisata ke Raja Ampat:
1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id
Lihat Juga :
tulis komentar anda