Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Ahli Sebut Error in Persona

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:40 WIB
Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. “Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang, dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum,” ungkapnya.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi Pegi Setiawan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasihat hukum coba periksa ahli psikologi jangan-jangan tingkat kebohongan 100 persen,” katanya.

Baca juga; Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!