Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:00 WIB
"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?" tambahnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi Cahaya.

Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi Cahaya.

Tim Kuasa Hukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebar luaskan Polda Jabar ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebar luaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?" tanya Tim Kuasa Hukum.

"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," jawab Suhandi Cahaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!