Alat Bukti Kuat, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:08 WIB
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.



”Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,” ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.

Baca Juga: Hasil Tes Psikologi, Kuasa Hukum Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Pembohong
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!