2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Senin, 01 Juli 2024 - 13:49 WIB
Baca Juga: Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Maros Dibekuk di Luwu

"Pelaku berinisial RN diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Sebelumnya, aksi pembobolan rumah kosong ini terjadi di Perumahan Griya, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin, 17 Juni 2024. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop, emas 20 gram, dan jam tangan dengan total kerugian sekitar Rp 46 juta.

Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mencari sejumlah barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!