Gawat! Angka Perceraian di Depok Melonjak Drastis Imbas Judi Online dan Pinjol

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:35 WIB
Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat angka perceraian di Kota Depok melonjak drastis imbas kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Foto/SINDOnews
DEPOK - Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok, melonjak drastis imbas kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak. Sepanjang Januari hingga Juni 2024, PA Kota Depok mencatat 70% dari 1.133 kasus perceraian akibat judol dan pinjol.

"Ya, fenomena tersebut meningkat di tahun 2024," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Kamal Syarif, Minggu (30/6/2024).



Kamal menjelaskan peningkatan kasus perceraian juga dipicu faktor dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak masyarakat mengambil jalan pintas dengan judol dan pinjol.

Baca juga: Judi Online Picu Janda Muda Bertambah di Muaro Jambi, Terbanyak ASN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!