Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir Diperiksa Polda Riau
Jum'at, 28 Juni 2024 - 23:02 WIB
Namun belakang Muflihun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Dia mengatakan saat akan diperiksa dalam kondisi sakit.
“Dia (Muflihun) mengirim surat keterangan dari sebuah klinik di Jakarta kalau sedang sakit,” ujar Kombes Nasriadi.
Dia menjelaskan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi SPPD sejak 9 bulan lalu. Ketika itu Muflihun masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
“Kami melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” tegasnya.
Baca juga; 3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
“Dia (Muflihun) mengirim surat keterangan dari sebuah klinik di Jakarta kalau sedang sakit,” ujar Kombes Nasriadi.
Dia menjelaskan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi SPPD sejak 9 bulan lalu. Ketika itu Muflihun masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
“Kami melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” tegasnya.
Baca juga; 3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Lihat Juga :