Pegawai Koperasi yang Tewas Dicor Dimakamkan di Lampung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Jum'at, 28 Juni 2024 - 20:14 WIB
Rensi mengatakan, sebelum meninggal, korban sempat pulang ke kampung halaman pada 1 Juni 2024 menghadiri resepsi khitanan kerabatnya yang juga merupakan kepala desa setempat.

Kepada pihak kepolisian Rensi berharap polisi segera mengungkap para pelaku dan memberikan hukuman mati. “Nyawa dibayar nyawa. Kami minta para pelaku dihukum mati," ucapnya.

Diketahui, Anton Eka Saputra merupakan pegawai koperasi simpan pinjam di kota Palembang yang menjadi korban pembunuhan. Dia ditemukan tewas dan jenazahnya dicor di kolam ikan.

Korban tinggal di perumahan Gotong Royong Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Anton dilaporkan hilang sejak Sabtu 8 Juni 2024 setelah pamit untuk menagih nasabah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!