Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi

Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:36 WIB
"Kami menyita satu unit sepeda motor milik korban dari tangan pelaku," ungkap Iptu Hengky.

Baca Juga: Incar Pemotor Wanita, 2 Residivis Begal Motor Dibekuk di Citeureup

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, dalam sembilan bulan sejak bebas dari penjara, DA sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali.

Aksi kriminal DA sebelumnya sempat menjadi viral ketika ia bersama beberapa rekannya membegal ambulans COVID-19.

"DA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!