Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi

Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:36 WIB
DA (25) residivis yang sempat membegal ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
REJANG LEBONG - DA (25) seorang pelaku pencurian yang sempat viral karena membegal ambulans Covid-19 beberapa tahun lalu, kembali ditangkap oleh polisi.

Pria asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan perampasan sepeda motor milik seorang siswa SMA.



Dalam operasi tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding, DA berhasil diamankan.

Menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Noprianto pelaku terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena memberikan perlawanan saat penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!