Hore! Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bakal Cair Senin

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:25 WIB
"Alhamdulillah, permasalahan ini dapat terselesaikan. Pihak rumah sakit segera membayar insentif mereka," kata Uus, Jumat (21/8/2020).

Uus mengemukakan, rencananya Sabtu (22/8/2020), kembali akan dilakukan pertemuan dengan pihak petugas kamar mayat yang akan dihadiri juga oleh manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan. "Sehingga, paling lambat Senin (24/8/2020) besok, insentif sudah bisa dibayar," ujar Kadinkes.

Uus menuturkan, pembayaran insentif dari manajemen rumah sakit akan diambil dari pos alokasi layanan karena statusnya telah Badan Layanan Umun Daerah (BLUD).

Jika nanti ada alokasi anggaran dari Kemenkes RI untuk insentif non-tenaga kesehatan setempat akan diterima langsung via rekening rumah sakit tanpa melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!