Polda Lampung Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Bandar Dibekuk

Senin, 24 Juni 2024 - 18:37 WIB
“Di rumah itu kami temukan barang bukti pil ekstasi dan beberapa sabu-sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat isap bong serta 2 timbangan digital," ungkapnya.

Baca juga; Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diserang Warga

Pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.

Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!