Polda Lampung Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Bandar Dibekuk

Senin, 24 Juni 2024 - 18:37 WIB
loading...
Polda Lampung Gerebek...
Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai yang dikenal sebagai kampung bebas narkoba di Bandar Lampung, Sabtu (22/6/2024) siang. Foto/Polda Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai yang dikenal sebagai kampung bebas narkoba di Bandar Lampung, Sabtu (22/6/2024) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk seorang bandar narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.

“Awalnya kami dapat informasi maraknya peredaran narkoba di kampung itu selama bertahun-tahun," ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya, Senin (24/6/2024).

Baca juga; Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 3 Orang Pecandu

Atas informasi tersebut, kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, kepolisian mendapatkan satu nama bandar yakni M. Solehan. “Saat kami tangkap di kampung itu, ditemukan paket hemat,” ujarnya.

Selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak senjata tajam jenis golok dan samurai. Ditemukan juga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.

Kombes Pol Erlin Tangjaya menambahkan, saat ditangkap pelaku MSolehan menyebutkan nama bandar lainnya di kampung itu yakni Hendra Mahendra. Namun, ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri dari rumahnya.

“Di rumah itu kami temukan barang bukti pil ekstasi dan beberapa sabu-sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat isap bong serta 2 timbangan digital," ungkapnya.

Baca juga; Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diserang Warga

Pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.

Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Mengenal Tanaman Narkoba...
Mengenal Tanaman Narkoba Kratom dan Berbagai Khasiatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved