Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan

Senin, 24 Juni 2024 - 12:55 WIB
Honorarium Pembawa Acara (MC) Rp29.800.000,00. Honorarium Pembaca Do’a Rp23.760.000,00. Lain-lain Rp77.400.000,00. Pertanggungjawaban Tidak Lengkap Rp1.150.000.000,00.

Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD Banjarbaru pada lima wilayah Kecamatan, dan 20 kelurahan Kota Banjarbaru. Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022.

Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses. Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin saat dikonfirmasi membantah keras informasi tersebut.

“Kami belum dengar, tidak valid informasi itu,” ujar Arnawaty dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Perempuan yang dilantik Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak Mei 2022 itu juga menyangkal adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content