Pengamanan Kebun Sawit Ditingkatkan, Kapolda Kalteng Pastikan Situasi Kondusif

Senin, 24 Juni 2024 - 10:42 WIB
“Saat patroli, kami mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif, serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujar Djoko.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau pelaku usaha untuk intens melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.

“Namun disisi lain kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran serta sebagian terpapar narkoba, mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20% yang belum tersosialiasi dengan baik,” terang Djoko.

Kapolda juga mengingatkan, pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!