Pengamanan Kebun Sawit Ditingkatkan, Kapolda Kalteng Pastikan Situasi Kondusif
Senin, 24 Juni 2024 - 10:42 WIB
PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) terus meningkatkan pengamanan di kebun-kebun sawit.
“Saat ini, penjarahan buah sawit relatif jauh berkurangnya sejak Polisi dan Satgas Sawit turun langsung ke kebun untuk melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto di Palangkaraya, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Polisi dengan para stakeholder untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.
“Saat patroli, kami mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif, serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujar Djoko.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau pelaku usaha untuk intens melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.
“Namun disisi lain kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran serta sebagian terpapar narkoba, mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20% yang belum tersosialiasi dengan baik,” terang Djoko.
Kapolda juga mengingatkan, pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.
“Saat ini, penjarahan buah sawit relatif jauh berkurangnya sejak Polisi dan Satgas Sawit turun langsung ke kebun untuk melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto di Palangkaraya, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Polisi dengan para stakeholder untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.
“Saat patroli, kami mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif, serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujar Djoko.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau pelaku usaha untuk intens melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.
“Namun disisi lain kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran serta sebagian terpapar narkoba, mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20% yang belum tersosialiasi dengan baik,” terang Djoko.
Kapolda juga mengingatkan, pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.
Lihat Juga :
tulis komentar anda