Bawa 1 Kilogram Ganja, Karyawan Swasta di Purwakarta Diringkus Polisi

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:30 WIB
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Purwakarta Masih Terima Gaji dan Tunjangan

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.

Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!