Bawa 1 Kilogram Ganja, Karyawan Swasta di Purwakarta Diringkus Polisi

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:30 WIB
Polres Purwakarta meringkus seorang karyawan swasta berinisial ZA alias Encek saat mengantarkan satu kilogram ganja di wilayah Campaka, Purwakarta. Foto/Irwan/iNewsTV
PURWAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta meringkus seorang karyawan swasta berinisial ZA alias Encek saat mengantarkan satu kilogram ganja di wilayah Campaka, Purwakarta , pada Minggu (23/6/2024) pagi.

Pria 38 tahun asal Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, ditangkap saat dalam perjalanan menuju lokasi pemesan yang ditunjuk melalui aplikasi google maps.

Saat digeledah, polisi menemukan 41 paket ganja siap edar dengan berat total 1,01 kilogram, satu buah timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu unit ponsel.

Kepada polisi, Encek mengaku hanya sebagai kurir yang dititipi ganja oleh bandar berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.





"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Lebih lanjut, AKBP Edwar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Encek ini bandar, pengedar, atau hanya kurir.

Akibat perbuatannya, Encek dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content