Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB
Di vila itu, proses pencetakan upal rampung 100 persen. Namun, tersangka M mulai terpikir bila sosok pemesan yang berinisial P itu berada di Jakarta.

Kemudian, diputuskan mencari tempat penyimpanan. Dengan bantuan tersangka MDCF alias F ditemukan lokasi yang cocok di Srengseng, Jakarta Barat.

"Uang tersebut dibawa dari Vila Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi, tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka. Mereka berinisial M, F, YA, dan FF. Masih ada 2 orang lagi yang masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!