Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB
Polisi menunjukkan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Proses pembuatan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar dilakukan di tiga lokasi berbeda. Sekitar 50 persen dicetak di Gunung Putri, Bogor dan 50 persen dicetak Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, uang palsu disimpan di Srengseng, Jakarta Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses pencetakan upal Rp22 miliar dilakukan di dua tempat. Pertama, 50 persen di salah satu gudang di wilayah Gunung Sindung, Bogor.



"Baru selesai 50 persen sewa gudang di Gunung Putri habis, lalu para tersangka pindah," ujar Wira, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

Kemudian, tersangka utama berinisial M mencari lokasi lain untuk melanjutkan proses pencetakan. Tak berapa lama, dengan bantuan tersangka YS dan FF akhirnya ditemukan vila di Sukabumi.

"Pindah ke vila Sukaraja, Sukabumi yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu YS maupun FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi upal," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!