Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB
loading...
Pencetakan Uang Palsu...
Polisi menunjukkan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Proses pembuatan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar dilakukan di tiga lokasi berbeda. Sekitar 50 persen dicetak di Gunung Putri, Bogor dan 50 persen dicetak Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, uang palsu disimpan di Srengseng, Jakarta Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses pencetakan upal Rp22 miliar dilakukan di dua tempat. Pertama, 50 persen di salah satu gudang di wilayah Gunung Sindung, Bogor.

"Baru selesai 50 persen sewa gudang di Gunung Putri habis, lalu para tersangka pindah," ujar Wira, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

Kemudian, tersangka utama berinisial M mencari lokasi lain untuk melanjutkan proses pencetakan. Tak berapa lama, dengan bantuan tersangka YS dan FF akhirnya ditemukan vila di Sukabumi.

"Pindah ke vila Sukaraja, Sukabumi yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu YS maupun FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi upal," ungkapnya.

Di vila itu, proses pencetakan upal rampung 100 persen. Namun, tersangka M mulai terpikir bila sosok pemesan yang berinisial P itu berada di Jakarta.

Kemudian, diputuskan mencari tempat penyimpanan. Dengan bantuan tersangka MDCF alias F ditemukan lokasi yang cocok di Srengseng, Jakarta Barat.

"Uang tersebut dibawa dari Vila Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi, tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka. Mereka berinisial M, F, YA, dan FF. Masih ada 2 orang lagi yang masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Berita Terkini
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved