Honorer di Lombok Timur Tega Tebas Istri hingga Tewas Gegara Utang Calo TKI

Jum'at, 21 Juni 2024 - 15:34 WIB
Seorang honorer di Lombok Timur, MNA (30), diringkus polisi usai menghabisi nyawa istrinya, LS (29), dengan sebilah parang. Foto/Ramli Nurawang/MPI
LOMBOK TIMUR - Seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, MNA (30), tega menghabisi nyawa istrinya, LS (29), dengan sebilah parang di kediaman mereka di Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kamis (20/6/2024). Motif di balik kekejaman ini diduga terkait dengan hutang MNA sebagai calo TKI yang tak kunjung dilunasi.

Peristiwa tragis ini berawal saat MNA meminjam parang dari kerabat korban, Sapirin, tanpa sepatah kata pun. Firasat buruk kemudian dirasakan oleh ibu korban, Suryah, yang kemudian menghubungi LS. Namun, LS tidak bisa dihubungi.

Suryah kemudian meminta S, kerabatnya, untuk mendatangi rumah LS. Sesampainya di sana, S mendapati pintu rumah terkunci dari luar. Dengan rasa curiga, S mendobrak paksa pintu dan menemukan LS tergeletak tak bernyawa dengan luka parah di leher akibat sabetan parang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, motif pembunuhan ini diduga karena MNA sakit hati dengan LS yang tidak mau membantunya melunasi hutang kepada para calon TKI yang dijanjikannya pekerjaan di luar negeri.



"Pelaku memiliki hutang dan meminta tolong kepada korban untuk melunasi hutangnya ke pihak-pihak yang dihutangi. Namun, korban tidak mau membantunya," jelas Dharma.

Dharma menambahkan, MNA diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai calo TKI dan kerap ditagih hutang oleh para calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan. Hal ini diduga menjadi pemicu amarah MNA dan berujung pada pembunuhan keji terhadap istrinya.

Saat ini, MNA telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content