Remaja Korban Prostitusi Online, Dibayar Rp100.000 dan Bayi Dijual Muncikari

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:22 WIB
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).

Ketiga pelaku berinisial AS (33), AR (28), dan AF (21) diamankan dari lokasi berbeda, Kamis (13/6/2024).

Randy mengungkapkan, DE yang menjadi korban prostitusi online sempat melahirkan bayi perempuan.

Baca juga; Pemberantasan Prostitusi Online Efektif jika Dilakukan Secara Konsisten

Ironisnya, bayi yang baru dilahirkan di tempat persalinan itu langsung dijual oleh ketiga mucikari seharga Rp2 juta ke seorang warga Bandarlampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!