Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:31 WIB
Dari vila tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. "Penyidik berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi," kata Hadi.

Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga telah menetapkan 3 tersangka yakni M, YA, dan FF. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi 4 orang dan langsung ditahan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!