Doyan Main Judi Online, ASN Jabar Siap-siap Terima Sanksi Berat
Selasa, 18 Juni 2024 - 16:03 WIB
"Seperti PPDB mulai dari Forkopimda efeknya cukup baik orang jadi gak berani, sudah berani menolak nah ini perlu dicontoh memerangi judi online bahkan pinjaman online," ungkapnya.
Menurutnya, judi online di Jabar ini kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang awalnya hanya mencoba. Namun karena fasilitas internet pun memenuhi, akhirnya menjadi candu.
"Ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, satu sisi saya mohon supaya gubernur sebagai pimpinan, serta bupati dan wali kota, Forkopimda menegaskan ke pada jajaran masing-masing untuk menghentikan semua aktivitas judi online dan pinjol," terangnya.
Selain Pemprov Jabar, kata Gus Ahad, aparat penegak hukum juga harus bisa tegas dalam melakukan penindakan. Menurutnya, jangan sampai judi online hanya diberantas dari situsnya saja namun pelaku tidak diberikan hukuman tegas.
"Kepolisian juga mohon ada penugasan memerangi dari akar kemarin Kominfo blokir, tapi kalau gak ada sanksi hukum itu seperti diabaikan. Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus judi online di Jabar sudah mengkhawatirkan. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar praktik ini bisa segera ditindak tegas.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Rafani mengungkapkan, baru-baru ini, MUI Jabar mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.
"Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," katanya.
Menurutnya, praktik judi online di Jabar ini harus ditangani dengan serius. Mengingat, kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online dirasakan Rafani sangat besar di masyarakat. Pihak kepolisian harus tegas memberantas akar judi online ini.
Menurutnya, judi online di Jabar ini kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang awalnya hanya mencoba. Namun karena fasilitas internet pun memenuhi, akhirnya menjadi candu.
"Ini sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan, satu sisi saya mohon supaya gubernur sebagai pimpinan, serta bupati dan wali kota, Forkopimda menegaskan ke pada jajaran masing-masing untuk menghentikan semua aktivitas judi online dan pinjol," terangnya.
Selain Pemprov Jabar, kata Gus Ahad, aparat penegak hukum juga harus bisa tegas dalam melakukan penindakan. Menurutnya, jangan sampai judi online hanya diberantas dari situsnya saja namun pelaku tidak diberikan hukuman tegas.
"Kepolisian juga mohon ada penugasan memerangi dari akar kemarin Kominfo blokir, tapi kalau gak ada sanksi hukum itu seperti diabaikan. Jadi perlu diimbangi langkah tegas dari pihak kepolisian lakukan penindakan," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus judi online di Jabar sudah mengkhawatirkan. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar praktik ini bisa segera ditindak tegas.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Rafani mengungkapkan, baru-baru ini, MUI Jabar mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu yang terjerat kasus judi online hingga nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar. Kondisi ini dirasakannya sangat miris.
"Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," katanya.
Menurutnya, praktik judi online di Jabar ini harus ditangani dengan serius. Mengingat, kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online dirasakan Rafani sangat besar di masyarakat. Pihak kepolisian harus tegas memberantas akar judi online ini.
tulis komentar anda