Bongkar Upal Rp22 Miliar di Jakbar, Polisi Bawa Alat Pencetak Uang dari Sukabumi
Selasa, 18 Juni 2024 - 13:19 WIB
"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya," ucapnya.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M, YA, dan FF.
Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M, YA, dan FF.
Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :