Bongkar Upal Rp22 Miliar di Jakbar, Polisi Bawa Alat Pencetak Uang dari Sukabumi

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:19 WIB
"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M, YA, dan FF.

Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!