Dinasti Politik Dinilai Tak Melanggar Konstitusi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:22 WIB
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Faisal Riza mengatakan dinasti politik merupakan pergulatan pemikiran tradisi masyarakat Indonesia dan menjadi hal yang lumrah saja. (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
MEDAN - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Faisal Riza mengatakan dinasti politik merupakan pergulatan pemikiran tradisi masyarakat Indonesia dan menjadi hal yang lumrah saja.

Hal itu dikatakan Faisal Riza dalam diskusi Pilkada Medan 2020 dengan tema "Dinasti Politik itu Biasa" yang diselenggarakan Mitra Research Consulting (MRC), Kamis (20/8/2020).

Faisal Riza mengatakan, urusan dinasti politik itu memang menjadi hal yang wajar karena memang merupakan tradisi yang selalu muncul.



"Misalnya, kalau ada anak presiden kemudian jadi calon walikota, ya biasa saja. Karena mungkin banyak hal-hal sederhana yang dibicarakan di meja makan dalam keluarga tersebut," kata Faisal Riza. (BACA JUGA: Diperkenalkan di Paris Airshow, Tumbang saat Krisis Moneter dan Berakhir di Museum)

Faisal kemudian mencontohkan bahwa hal yang wajar misalnya, keluarga tentara mewariskan pada anak-anaknya menjadi seorang prajurit juga. "Jadi apakah ini juga dikatakan dinasti politik. Tentu ini menjadi sesuatu yang menarik," kata Faisal lagi.

Sementara itu, Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Miftah Fariz menyoroti soal dinasti politik dalam sistem demokrasi saat ini. Menurutnya, dinasti politik dalam demokrasi sangat jauh berbeda dengan sistem monarki.

"Jadi ini bukan hal yang luar biasa. Di Amerika sendiri dimana demokrasi sangat berkembang, dinasti politik sangat kental. Hillary Clinton misalnya didorong jadi calon presiden. Hasilnya, Hillary kalah. Tapi tetap meninggalkan pendidikan politik bahwa dinasti politik hal yang lumrah. Bahkan konstitusi di Indonesia tidak melarang hal itu," tegas Miftah.

Soal konstitusi, memang benar adanya bahwa tidak ada Undang-Undang yang melarang satu keluarga untuk maju pada kontestasi politik. Hal itu diatur pada Peraturan MK No. 33 Tahun 2015.

Politik dinasti, kata dia, dianggap legal formal setelah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi itu. Setelah keluarnya Peraturan MK itu pulalah digelarnya Pilkada Serentak sejak 2015 lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content