Dinasti Politik Dinilai Tak Melanggar Konstitusi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:22 WIB
Sementara itu, Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Miftah Fariz menyoroti soal dinasti politik dalam sistem demokrasi saat ini. Menurutnya, dinasti politik dalam demokrasi sangat jauh berbeda dengan sistem monarki.

"Jadi ini bukan hal yang luar biasa. Di Amerika sendiri dimana demokrasi sangat berkembang, dinasti politik sangat kental. Hillary Clinton misalnya didorong jadi calon presiden. Hasilnya, Hillary kalah. Tapi tetap meninggalkan pendidikan politik bahwa dinasti politik hal yang lumrah. Bahkan konstitusi di Indonesia tidak melarang hal itu," tegas Miftah.

Soal konstitusi, memang benar adanya bahwa tidak ada Undang-Undang yang melarang satu keluarga untuk maju pada kontestasi politik. Hal itu diatur pada Peraturan MK No. 33 Tahun 2015.

Politik dinasti, kata dia, dianggap legal formal setelah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Konstitusi itu. Setelah keluarnya Peraturan MK itu pulalah digelarnya Pilkada Serentak sejak 2015 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut Darwin Sipahutar.

Terkait Pilkada Medan, atau bahkan Pilkada di daerah lain, Darwin mengajak agar masyarakat berperan aktif melihat rekam jejak calon yang bakal dipilih. (BACA JUGA: Dikecam Presiden, Departement Store Singapura Batal Larang Karyawan Pakai Jilbab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!