Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung
Senin, 17 Juni 2024 - 16:19 WIB
Sementara itu, Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memrintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan.
"Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Jules menyatakan, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan nanti. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani. Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.
Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memrintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan.
"Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Jules menyatakan, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibeberkan dalam sidang praperadilan nanti. "Kami siap menghadapi gugatan praperadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani. Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.
Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda