Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung
Senin, 17 Juni 2024 - 16:19 WIB
BANDUNG - Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024 di PN Bandung.
Untuk diketahui, Eman Sulaeman merupakan hakim di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Pria kelahiran Karawang 10 April 1975 itu pernah bertugas di Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan Teknis Yustisial.
Permohonan atau gugatan praperadilan dengan termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar itu diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Kuasa hukum menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka otak kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, tidak berdasarkan dan tanpa bukti.
Saat ini, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan ditempuh lantaran Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon tanpa dasar dan bukti kuat.
“Kami lihat di konferensi pers pertama, tidak ada bukti kuat mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan). Kemudian, sejak 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata Muchtar.
Untuk diketahui, Eman Sulaeman merupakan hakim di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Pria kelahiran Karawang 10 April 1975 itu pernah bertugas di Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan Teknis Yustisial.
Permohonan atau gugatan praperadilan dengan termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar itu diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Baca Juga
Kuasa hukum menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka otak kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016, tidak berdasarkan dan tanpa bukti.
Saat ini, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan ditempuh lantaran Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon tanpa dasar dan bukti kuat.
“Kami lihat di konferensi pers pertama, tidak ada bukti kuat mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan). Kemudian, sejak 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," kata Muchtar.
Baca Juga
tulis komentar anda