Diduga Terlibat Politik Praktis, 2 ASN di Lutim Dilapor ke Bawaslu

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:13 WIB
ASN di Luwu Timur dilaporkan karena melakukan politik praktis. Foto: Ilustrasi
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) menerima dua laporan dari masyarakat terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat politik praktis , menjelang Pilkada 2020.



Selain dua laporan dari masyarakat, Bawaslu Luwu Timur juga telah menemukan 10 ASN yang terlibat politik praktis. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengatakan, temuan yang dimaksud berasal dari tindaklanjut informasi awal kemudian dilakukan penelusuran oleh tim Bawaslu Luwu Timur.



"Bawaslu menemukan 10 temuan dan dua laporan ASN terlibat politik praktis . Dan dari tindaklanjut itu akhirnya ditemukan (ASN terlibat politik praktis)," kata dia.



Terpisah Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur , Zaenal mengatakan, dari 10 ASN yang melakukan pelanggaran, 1 orang di antarnya subjek hukumnya sama, dan itu dilakukan oleh berinisial BM.

"Memang 10 temuan, tapi ada beberapa temuan yang subjek hukumnya sama dan itu dilakukan 1 orang jadi ada lima temuan itu subjek hukumnya sama yaitu BM. dimana empat temuanya di Kabupaten dan satu temuan di Kecamatan dan sisanya masuk satu - satu," kata Zaenal.

Lanjut Zaenal, pelanggaran yang sering terjadi di kalangan ASN rata - rata seperti pendekatan ke partai, pemasangan baliho, ikut dalam deklarasi, dan lainya.

"Pelanggaran ini mengacu pada UU nomor 5 2014 tentang ASN. Dan laporan 10 ASN itu sudah diteruskan ke KASN," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More