Jejak Digital Status FB Jadi Alibi Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:00 WIB
Sugianti menyatakan bahwa bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang. Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan tersebut justru status Facebook Pegi Setiawan dari tahun 2015 yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.

”Status Facebook Pegi pada Agustus 2016 sangat penting karena menunjukkan keberadaannya yang dapat mempengaruhi jalannya penyelidikan. Namun, penyidik malah memfokuskan pada status tahun 2015 yang tidak relevan dengan kasus ini,” ungkap Sugianti, Sabtu (15/4/2024).

Sementara itu, diketahui bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Rencananya, praperadilan tersebut akan digelar pada tanggal 24 Juni mendatang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!