Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 01:15 WIB
Perbuatan itu terakhir dilakukan pada Sabtu (1/08/2020) di sebuah pondok di Jalan By Pass Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.(Baca juga : Janda Cantik di Babel Ini Jual Rumah Plus Penghuninya )

"Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Bangka Tengah, Kasat pada Rabu (19/08/2020) langsung memerintahkan Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Ipda Agam Gustave untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!