Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:15 WIB
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34). EN berperan mengejar, menghadang, memukul, dan menginjak BH hingga tewas.

BC turut mengejar, memukul, dan menginjak BH serta mengambil alih mobil Honda Mobilio yang dikendarai para korban. AG, di sisi lain, memukul dan melindas BH dengan motor serta menganiaya SH dengan helm.

Keempat tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Mapolresta Pati.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!