21 Tahun Bekerja di Perusahaan Mutiara, Wanita Ini Dipecat Tanpa Teguran-Pesangon

Kamis, 20 Agustus 2020 - 22:48 WIB
Bahkan salah seorang anaknya yang kuliah bahkan rela berhenti kuliah karena kondisi dirinya yang sudah tidak lagi bekerja. Dirinya berharap agar pemerintah setempat dapat membantu penyelesaian masalah tersebut.

"Dari sisi kemanusian, anak saya masih kuliah semester 2 dan yang satunya, masih SMP, akhirnya karena saya tidak bisa lagi bayar semester anak saya anak saya langsung putus kuliah dan tidak bisa melanjutkan kuliahnya lagi. Saya berharap pemerintah daerah bisa melihat hal ini. Saya tidak tahu harus kemana saya mengadu saya tidak tahu dan harus kemana saya berusan saya, karena saya sudah tidak punya uang," ungkap Rahima sambil menangis.

Sementara itu, Ketua Mahasiswa Misool Raya, Raja Ampat Muhammad Damin Leitafalas mengutuk keras sikap semena-mena pihak perusahaan PT Yellu Mutiara yang memberhentikan ibu Rahima Soasiu.

"Kan mestinya perusahan harus memberikan teguran adminstrasi SP1 sampai SP3 jika tidak diindahkan baru bisa memberikan sanksi administrasi kepada ibu Rahima,tapi ini langsung memberikan surat pemberhentian dan tidak memberikan pasangon sepeserpun. Saya selaku ketua Mahasiswa Misol Raya, Raja Ampat , mengutuk keras hal ini," ungkap Muhammad Damin Leitafalas

Menurutnya, tak hanya ibu Rahima, ada beberapa karyawan juga yang dipecat oleh pihak perusahaan secara semena-mena.

"Kasihan ada beberapa orang juga yang di PHK dorang mau turun urus tapi kendala di transportasi jadi masih di kampung. Yang dipecat itu, ada ibu Rahima,Abdur Raya Sapua, Rajak Tamher, dan masih ada lagi yang di PHK. Yang tiga orang itu PHK sama tidak kerja lima hari," jelas Muhammad Damin Leitafalas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait adanya PHK tersebut. Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farasman Soasiu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content