Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif
Selasa, 11 Juni 2024 - 08:00 WIB
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Manfaat Insentif Pembayaran PBB
Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
♦ Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
♦ Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.
♦ Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Manfaat Insentif Pembayaran PBB
Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
♦ Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
♦ Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB.
♦ Mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.
Yuk, manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda