Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.
JAKARTA - Kabar gembira untuk para warga DKI Jakarta! Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan



Keringanan Pokok PBB

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa keringanan pokok PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni - 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

Pembebasan Sanksi Administratif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!