Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Kota Cirebon untuk Pengajuan PK

Senin, 10 Juni 2024 - 16:22 WIB
Kuasa Hukum Saka Tatal saat menerima salinan putusan kasasi di PN Kota Cirebon, Senin (10/6/2024). Foto/Abdul Rohman
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terbina kasus Vina dan Eki , Farhat Abbas bersama Krisna Murti, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/6/2024). Mereka menyatakan akan meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.

“Kami sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal .



Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.

Baca juga; Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!