Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Kota Cirebon untuk Pengajuan PK
Senin, 10 Juni 2024 - 16:22 WIB
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terbina kasus Vina dan Eki , Farhat Abbas bersama Krisna Murti, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/6/2024). Mereka menyatakan akan meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.
“Kami sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal .
Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.
“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi. Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.
“Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi,“ katanya.
Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin. “Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa segera dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
“Kami sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal .
Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.
Baca Juga
“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi. Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.
“Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi,“ katanya.
Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin. “Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa segera dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
(wib)
tulis komentar anda