Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Kota Cirebon untuk Pengajuan PK

Senin, 10 Juni 2024 - 16:22 WIB
“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi. Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,” ujarnya.

Farhat juga menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.

“Ini kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. Pengacara seperti ini seharusnya mendapat hukuman dan sanksi,“ katanya.

Baca juga; Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap

Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin. “Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa segera dilakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!